Pernyataan Sikap BBC terhadap UU ITE

Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi!

April lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE). Selain mengatur masalah transaksi elektronik, UU No
11 tahun 2008 ini juga mengatur ketentuan tentang informasi di dunia maya.
Aturan-aturan itu rentan mengancam kebebasan berekspresi terutama pada Pasal 27
ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).

Pasal-pasal tersebut pada umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet
(haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung
interpretasi pengguna UU ITE ini. Selain itu, materi pada pasal-pasal tersebut
juga bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) terutama tentang kebebasan
informasi dan kebebasan berekspresi maupun UUD 1945 tentang kebebasan
berpendapat. Sebab setiap pengguna informasi, termasuk blogger di dalamnya, bisa
diancam hukuman penjara kapan saja.

Melalui diskusi terbatas pada Minggu (11/05), maka kami pengguna informasi di
dunia maya yang tergabung dalam Bali Blogger Community (BBC), menyatakan sikap
sebagai berikut:
1. Menolak semua pasal-pasal dalam UU ITE yang bertentangan dengan HAM serta
mengekang kebebasan informasi dan berekspresi.
2. Mendesak pemerintah agar segera menghapus pasal-pasal dalam UU ITE yang tidak
sesuai dengan semangat kebebasan informasi dan berekspresi.
3. Mengajak semua anggota masyarakat untuk turut serta mendukung aksi-aksi
menolak UU ITE dan peraturan lain yang mengekang kebebasan informasi dan
berekspresi.

Bali Blogger Community (BBC) adalah komunitas pengguna blog di Bali. Anggota
komunitas ini beragam dari praktisi teknologi informasi, mahasiswa, ibu rumah
tangga, wartawan, dokter, dosen, pekerja pariwisata, kartunis, desainer, dan
seterusnya.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.baliblogger.org

Popularity: 70% [?]

If you enjoyed this post, please consider to leave a comment or subscribe to the feed and get future articles delivered to your feed reader.

Comments

Turut mendukung pernyataan Sikap BBC, bila perlu pernyataan sikap ini ditindak lanjuti ke judicial review ke MK untuk membatalkan pasal2 tersebut.

Salam,

Putu Harry.

================
sayang, komunitas blogger rata-rata gak punya ad/art atau gak resmi. susah deh judicial reviewnya…

Leave a comment

(required)

(required)