Jurnalis Cilik Kena Pasal Karet
Ada berita mengejutkan di Jawa Pos (14/5/08). Jurnalis cilik bernama Bintang, siswa kelas 2 Madrasah Tsanawiyah (setingkat SMP) 1 Malang dilaporkan ke polisi. Ia dijerat pasal “karet” pencemaran nama baik karena selebaran yang dibuatnya.
Kasus ini berawal dari keisengan Bintang membuat dua selebaran yang ditempel si gerbang sekolah Bani Hasyim. Selebaran pertama berisi pengumuman bahwa sekolah itu “dijual”. Dalam selebaran kedua dicantumkan tulisan “Dicari” yang diikuti nama anak pengelola sekolah tersebut. Sayangnya, bukan pengarahan ataupun pembelajaran positif yang didapat Bintang. Justru ancaman pasal dan persidangan.
Pendidikan yang memalukan!
————————————
Berita lengkapnya dibawah ini:
————————————
Read the rest of this entry »
Popularity: 49% [?]
Pernyataan Sikap BBC terhadap UU ITE
Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi!
April lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE). Selain mengatur masalah transaksi elektronik, UU No
11 tahun 2008 ini juga mengatur ketentuan tentang informasi di dunia maya.
Aturan-aturan itu rentan mengancam kebebasan berekspresi terutama pada Pasal 27
ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).
Pasal-pasal tersebut pada umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet
(haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung
interpretasi pengguna UU ITE ini. Selain itu, materi pada pasal-pasal tersebut
juga bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) terutama tentang kebebasan
informasi dan kebebasan berekspresi maupun UUD 1945 tentang kebebasan
berpendapat. Sebab setiap pengguna informasi, termasuk blogger di dalamnya, bisa
diancam hukuman penjara kapan saja.
Read the rest of this entry »
Popularity: 44% [?]
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) -2
Tulisan Sebelumnya disini…
Bagi banyak orang, dengan adanya UU ITE ini pilihan termudah “lebih baik tidak menulis, daripada menulis lalu menjadi masalah”. Kalau menulis harus sesuai kaidah penulisan ilmiah, lebih baik bikin paper/makalah daripada menulis di blog. Kalau menulis diary di blog bercerita tentang orang lain, dan orang itu tersinggung lalu mengadukan si penulis, lebih baik nulis diary seperti masa lalu. Tulis tangan, pakai buku. Lama kelamaan bertumpuk, menunggu dijual kiloan ke pemulung.
Beberapa tahun lalu Jurnal Balairung mengangkat bahasan menarik bertajuk “Scriptamanen”. Bagaimana bangsa Eropa menjadi demikian maju karena dunia tulis menulis dan membaca. Proyek awal besar-besaran saat kelompok gereja menerjemahkan ribuan buku yang dibawa dari peradaban Timur Tengah. Terjemahan inilah yang mengawali dialektika bangsa Eropa. Karena tulisan, dan orang yang begitu giat membaca tulisan.
Read the rest of this entry »
Popularity: 57% [?]
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) -1
Warning, Nge-blog Kritis!
UU No. 11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau embuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ancaman hukuman tercantum dalam Pasal 45 ayat (1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Read the rest of this entry »
Popularity: 55% [?]
Krisis Listrik? Gak Cerdas Sih!
Kata orang PLN, energi terbarukan masih sulit karena biaya mahal. HA?
Bagi saya ini lontaran konyol pemerintah. Saking mereka sudah keenakan dengan pembangkit tenaga diesel yang berbahan bakar solar. Males mikir pake yang lain.
Kalo solar panel berbiaya mahal karena bahan masih import. Pendanaan bisa didapat dari pengalihan dana riset dan pembangunan instalasi nuklir yang biayanya begitu tinggi. Kemudian bangun satu BUMN pabrik solar panel sendiri. Kalau pabrik baterai, Indonesia sudah punya. Tinggal kebijakan pemerintah untuk menekan pabrik tersebut untuk memproduksi baterai yang dibutuhkan.
Read the rest of this entry »
Popularity: 38% [?]
Perbaiki Transportasi Publik! (BBM Naik-3)
Saya termasuk tidak setuju premium hanya naik harganya. Keinginan saya premium stop diproduksi, dan stop digunakan. Lebih baik produksi kembali premix, dan biarkan dijual dengan harga pasar. Sehingga pilihannya ada premix, pertamax, dan pertamax plus (kalau di pom bensin pertamina).
Saya pun tidak setuju kenaikan harga solar. Kendaraan bermesin diesel berhubungan langsung dengan proses distribusi produk dan transportasi publik. Kalau bahan bakar ini ikut naik, maka kebutuhan pokok masyarakat dipastikan ikut naik.
Read the rest of this entry »
Popularity: 34% [?]





